JAKARTA- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas Polyethelen Terephalate (PET) impor. Besaran BMAD yang diusulkan KADI berkisar 0% – 18,8% yang mana angka 0% ini diusulkan karena produsen yang terkait sudah menaikkan harga jualnya ke Indonesia sebesar 12,2% (price undertaking). Penerapan BMAD ini sudah pasti akan memicu kenaikan harga produk-produk industri yang menggunakan PET termasuk produk makanan dan minuman (Mamin) yang menggunakan PET sebagai bahan baku kemasan plastik.
Sebelumnya, sejumlah produsen PET dalam negeri yakni PT Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada mengajukan petisi anti dumping kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Ketiga petisioner ini berada dalam satu grup Indorama.
Lintas Asosiasi Industri Mamin sudah mengirimkan permohonan kepada Pemerintah terkait penyelidikan KADI ini yang tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta memohon agar Pemerintah memihak kepada kepentingan nasional yang terbesar dengan cara tidak menerapkan BMAD atas PET impor.
Saat ini jumlah perusahaan yang tergabung di dalam Lintas Asosiasi Industri Mamin sekitar 556 perusahaan menengah dan besar, sementara menurut data BPS ada lebih dari 110 ribu perusahaan yang bergerak di industri Mamin. Jumlah tenaga kerja langsung yang dipekerjakan lebih dari 3,5 juta orang. Penjualan industri Mamin nasional pada tahun 2012 sekitar Rp 700 trilyun. Produk industry Mamin dikonsumsi oleh keseluruhan 240 juta rakyat Indonesia. Industri mamin ini membuka efek pelipatgandaan ekonomi (economic multiplier effect) yang sangat besar berupa berkembangnya industry hulu yang memasok bahan baku dan penolong, industry hilir yang mendistribusikan dan menjual produk, industry kreatif yang memasarkan produk, industry distribusi dan retail. Investasi yang teribat langsung di dalam industry mamin ini berjumlah ratusan trilyun rupiah.
Sudah sejak dahulu sampai saat ini, industry mamin selalu menggunakan mayoritas PET produk dalam negeri dan impor adalah pelengkap sebagai penyeimbang dan manajemen resiko pasokan (sekitar 70% domestic dan 30% impor).
Setiap 1 % BMAD PET akan memicu kenaikan harga jual produk mamin paling tidak sebesar 0,18%. Ini berarti konsumen akan menanggung kenaikan harga jual produk mamin nasional sebesar Rp 23,7 trilyun per tahun (BMAD 18,8%). Hasil kajian pada industry minuman menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga sebesar 1% akan menurunkan permintaan sebesar 0,19%. Berarti secara nasional industry mamin akan kehilangan pasar mencapai sebesar Rp 4,5 trilyun per tahun. Angka ini pasti lah akan diambil oleh produk mamin impor yang akan membawa kepada penurunan industry mamin dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34/2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan Pasal 1 ayat 17 menyatakan, petisioner tidak boleh merangkap sebagai importir atau berafiliasi dengan eksportir, eksportir produsen atau importir atas barang yang sedang di investigasi. Namun, berdasarkan Laporan Data Utama yang diterbitkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyatakan bahwa petisioner juga mengimpor PET dari Korea yang merupakan salah satu negara produsen yang sedang diinvestigasi. “Jadi berdasarkan hukum, investigasi harus dihentikan,” ujar Franky Sibarani, juru bicara Lintas Asosiasi Makanan dan Minuman di Jakarta (25/9). KADI mengakui hal ini dan sudah mencoret Indorama dari petisioner. Berarti rekomendasi BMAD ini tidak layak dikeluarkan.
Selain itu, Franky menjelaskan, proses investigasi harus dimulai dengan tiga bukti minimum yakni adanya barang dumping, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat antara keduanya. “Kami menilai, 2 diantara unsur tersebut tidak terbukti,” kata Franky. Ia memaparkan, sesuai hasil hearing KADI pada 17 September lalu terungkap fakta bahwa tidak ada price undercutting maupun price depression. Data KADI memaparkan, harga PET impor masih lebih tinggi dari harga petisioner dalam negeri, dan petisioner terus menaikkan harga jualnya selama periode investigasi. “ Secara ilustrasi indeks digambarkan, pada 2011 harga petisioner 133 dan harga impor 161. Secara rata-rata petisioner menaikkan harga 15,3% dalam 3 tahun, sementara harga impor dari negara yang diajukan naik 24,6%. Dapat disimpulkan tidak terdapat hubungan kausalitas antara dugaan kerugian dan PET impor yang diinvestigasi” ujar Franky
Ia menambahkan, petisioner tercatat melakukan akuisi atas dua produsen PET di Indonesia pada 2011 dan 2012 “Ini membuktikan, petisioner tidak mengalami kerugian,”ujarnya. Fakta lain yang terungkap dalam hearing tersebut adalah, penyelidikan ini tidak mempertimbangkan impor PET dari Thailand dengan volume impor sebesar 18% dari keseluruhan impor PET di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN) Hendro Baroeno mengatakan jika pemerintah bersikeras menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap PET maka berpotensi meningkatkan harga produk makanan dan minuman dalam negeri karena kenaikan harga bahan baku. “Saat ini kontribusi biaya kemasan ke harga produksi makanan dan minuman berkisar antara 20-80%, setiap kenaikan harga sekecil apapun akan berpotensi menurunkan daya saing,” kata Hendro. Apalagi, tambah Hendro, menghadapai Asean Economic Community (AEC) pada 2015 Indonesia harus menguatkan industri makanan dan minuman.
Hendro menekankan, industri makanan dan minuman dalam negeri, menyumbang kurang lebih 10% GDP nasional. Permintaan PET di Indonesia pada 2012 sekitar 156,000 ton dan pada 2013 diperkirakan meningkat 177,000 ton, sementara produksi PET pada tahun yang sama mencapai masing-masing 417,000 ton pada 2012 dan 467,000 pada 2013. “Setiap tahun ekspor PET Indonesia mencapai 250,000 ton sehingga hanya 167,000 ton yang dikonsumsi dalam negeri, sehingga terjadi defisit pasokan,” ujarnya.
Saat ini industri Industri PET dalam negeri memiliki tingkat persaingan relatif sangat kecil. Produsen PET dalam negeri terdiri dari 5 perusahaan yaitu: PT. Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, PT. Polypet Karya Persada, Mitsubishi Chemical CI dan Petnesia Resindo. 3 perusahaan yaitu PT. Indorama Synthetic Tbk, PT. Indonesia Ventures Indonesia dan PT Polypet Karya Persada adalah bagian dari Indorama Group. Diperkirakan 63% dari total kapasitas produksi PET dalam negeri di kuasai oleh Indorama Group.
Dengan fakta-fakta tersebut, Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman memohon kepada Pemerintah agar mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan kepentingan nasional terbesar untuk tidak menerapkan BMAD atas PET impor.