Profil Asrim
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) merupakan himpunan perusahaan minuman ringan yang tidak mengandung alkohol (NARTD – Non Alcoholic Ready To Drink), halal baik dari sisi proses maupun bahan baku, yang beranggotakan perusahaan-perusahaan produsen minuman ringan di Indonesia.

Latar Belakang
- ASRIM didirikan pada tahun 1976 dengan tujuan membina anggota agar memproduksi minuman ringan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan baik untuk kepentingan perusahaan serta kepentingan kesehatan konsumen dan perekonomian Indonesia. ASRIM bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, baik lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta serta organisasi-organisasi profesi terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
- Sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 6 bahwa; Asrim merupakan organisasi yang bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah maupun organisasi politik serta tidak merupakan bagian dari organisasi pemerintah maupun politik dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan material. Prinsip dasar tersebut dijadikan landasan Pengurus dalam melaksanakan program kerjanya yakni; sebagai mitra Pemerintah,tidak berafiliasi dengan partai politik dan nirlaba.
Kategori Minuman ringan
Secara tradisional minuman ringan sendiri dibagi menjadi beberapa kategori utama, antara lain:

- Air Minum Dalam Kemasan
- Teh Siap Saji
- Minuman Berkarbonasi
- Minuman Sari Buah & Jus
- Minuman Sport/Kesehatan
- Minuman Susu
- Minuman Kopi
- Minuman Energi
- Minuman Fungsional
Peran Aktif Asrim
Bagi kepentingan usaha para anggotanya, keberadaan ASRIM mempunyai peran penting mengingat ASRIM adalah satu-satunya wadah resmi industri minuman ringan yang diakui oleh Pemerintah yang juga menjadi anggota dari KADIN (Kamar Dagang dan Industri Nasional).
Dalam menjaga kepentingan industri minuman ringan, ASRIM baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan asosiasi industri lainnya serta pihak-pihak terkait, mengambil peran aktif sebagai mitra bertukar pikiran dengan pemerintah maupun DPR selaku pihak-pihak yang menelurkan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang mengatur industri minuman ringan.
Beberapa contoh kegiatan dimana ASRIM mengambil peranan aktif :
- Nomor Single MD – Dengan masukan dari ASRIM, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) RI menerbitkan Peraturan Penerapan satu nomor MD untuk produk yang sama secara bahan baku, formula dan kemasan, walaupun di produksi di beberapa pabrik di lokasi yang berbeda.
- Advokasi mengenai BTP (Bahan Tambahan Pangan) dan informasi-informasi yang menyesatkan tentang produk minuman
- Advokasi terkait berbagai Peraturan BPOM
- Pengurus ASRIM menjadi Panitia Teknis dalam banyak kegiatan pemerintahan, sebagai contoh panitia teknis penyusunan SNI Air Soda, Air Mineral, Air Demineral, dll
- Keterlibatan ASRIM dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Industri Minuman Tahun 2014
- Keterlibatan ASRIM sebagai mitra aktif BPOM dalam penyusunan ketentuan tentang minuman Olah Raga / Isotonik.
- RUU Kesehatan – jumpa pers serta menyampaikan masukan ke Departemen Kesehatan tentang pandangan industri minuman ringan atas pasal-pasal yang akan memberatkan industri
- RUU Jaminan Produk Halal (JPH)
- Importasi Gula Rafinasi sebagai bahan baku
- Peraturan Kurang Adil Dari Pasar Modern
- Peraturan tentang Sumber Daya Air (SDA)
- Menyikapi Surat Edaran LPPOM MUI tentang Badan Pemeriksa Halal Luar Negeri
- Peraturan-peraturan Daerah yang memberatkan Industri – menyampaikan masukan ke Pemerintah Pusat, antara lain: Departemen Dalam Negeri dan Kementrian Koordinator Perekonomian, terkait dengan terbitnya peraturan-peraturan daerah yang memberatkan industri minuman ringan
- Advokasi kepada KADI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Polyethylene Terepthalate (PET) dan Tin Plate
- Dan beberapa advokasi lainnya demi menjaga kepentingan usaha