Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa :
- Perusahaan badan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang industri minuman dan memiliki izin usaha dari yang berwenang.
- Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota ASRIM dan membuat surat pernyataan mengenai persetujuannya untuk mentaati serta patuh terhadap peraturan dan keputusan ASRIM. (Formulir Pendaftaran Keanggotaan ASRIM dapat diunduh DI SINI)
- Pendaftaran dilakukan melalui Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang atau Perwakilan ASRIM.
- Keanggotaan disahkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
2. Anggota Kehormatan diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
