1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa :

  • Perusahaan badan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang industri minuman dan memiliki izin usaha dari yang berwenang.
  • Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota ASRIM dan membuat surat pernyataan mengenai persetujuannya untuk mentaati serta patuh terhadap peraturan dan keputusan ASRIM. (Formulir Pendaftaran Keanggotaan ASRIM dapat diunduh DI SINI)
  • Pendaftaran dilakukan melalui Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang atau Perwakilan ASRIM.
  • Keanggotaan disahkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

2. Anggota Kehormatan diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.

2 Comments

  1. Gregorius Fredrik Goh

    Kami adalah salah satu pemula dalam bisnis minuman, namun kami tertarik untuk dapat menjadi anggota asosiasi ini. Kami ingin mendapatkan bantuan, saran dan informasi terhadap tata cara menjadi menjadi anggota ASRIM ini dan keman akami harus megurus semua persyaratannya. Demikian surat ini kami sampaikan agar dapat diberikan jawaban dari para pengurus. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

    PT. ANEKA CIPTA PANGAN, Kantor : Jalan Tanjung Duren Raya 137 D, Jakarta 11770, Indonesia. +62 21 – 288 19 299 / +62 21 – 2933 7693. atau jika memungkinkan selahkan hubungi saya langsung di mobile phone saya yaitu: +62 813 1313 2133. Gregorius Fredrik Goh.

    1. Administrator

      Yth. bapak Gregorius Fredrik Goh

      Untuk dapat menjadi anggota ASRIM, mohon untuk melengkapi form pendaftaran yang terdapat pada link keanggotaan. kemudian setelah diisi, dapat dikirimkan ke email asrim.

      Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Current ye@r *